Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ijin Mendirikan Bangunan atau yang singkatnya bisa kita sebut IMB adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum kita akan mendirikan sebuah bangunan diatas kavling/tanah maupun bangunan yang akan beralih fungsi dari ijin IMB yang lama. Dan persyaratan-persyaratannya memungkinkan antara wilayah/daerah yang satu dengan yang lainnya ada sedikit perbedaan.
Contoh gambar IMB :
Beberapa contoh persyaratan yang harus dipenuhi/dilampirkan dalam pengurusan IMB antara lain :
- Surat permohonan IMB.
- Informasi Tata Ruang (ITR) karena akan berkaitan dengan jenis bangunan yang akan dibangun serta peruntukan lahan/tata ruang pada wilayah tersebut.
- Ijin Prinsip dan Rekomendasi (biasanya u bangunan komersial atau bangunan umum selain rumah tinggal)
- Surat kepemilikan lahan/kavling.
- Gambar-gambar pendukung yang bisa menjelaskan mengenai bangunan yang akan dibangun, seperti : peta lokasi, site plan, denah, tampak, potongan, septicktank, pagar dll.
- Surat-surat pernyataan.
Demikian penjelasan yang sangat singkat ini, semoga bisa menjadi informasi yang berguna.